Mahasiswa Desak Anggota DPRD Riau Jadi Tersangka Perambah TNTN
Aktivis mahasiswa Riau berpose dengan seragam pelindung lingkungan, simbol semangat dalam aksi penyelamatan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)

Pekanbaru, 14 Juli 2025 –
Desakan keras datang dari Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Provinsi Riau kepada Polda Riau dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menetapkan Anggota DPRD Provinsi Riau, Suyadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Jangan lupa baca juga (Mahasiswa Unilak Suarakan Aksi Peduli Tesso Nilo di Car Free Day Pekanbaru: Seruan Selamatkan Hutan Riau)
Dalam pernyataan resminya, Ketua sekaligus Koordinator Lapangan aksi, Ade Nanda Febrian Siregar, mengecam keras pembiaran hukum atas penguasaan lahan seluas 311 hektare di kawasan TNTN oleh Suyadi dan kelompoknya sejak tahun 2009.
“Jika benar Bapak Suyadi mengaku tidak tahu bahwa lahan tersebut adalah kawasan hutan, maka itu bukan alasan yang bisa dibenarkan. Beliau adalah anggota legislatif. Mustahil tidak tahu tentang aturan dan status kawasan,” tegas Ade Nanda dalam keterangannya.
Fakta yang Mencengangkan
Pada 2 Juli 2025 lalu, Suyadi secara terbuka menyerahkan 311 hektare lahan. Dari jumlah tersebut, 150 hektare dikelola oleh dirinya dan keluarganya secara pribadi, dan sisanya oleh Kelompok Tani Maju. Ia berdalih membeli lahan itu pada tahun 2009 tanpa mengetahui bahwa itu adalah kawasan hutan.
Namun, fakta hukum menunjukkan sebaliknya. Berdasarkan:
- Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 255/Menhut-II/2004, tertanggal 19 Juli 2004, sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Tesso Nilo telah ditetapkan sebagai Taman Nasional Tesso Nilo.
- SK Penetapan Kawasan TNTN Nomor: Sk.6588/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 28 Oktober 2014, secara tegas menetapkan kawasan hutan TNTN seluas 81.793 hektare di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu.
“Dari tahun 2009 sampai 2025 — 16 tahun menikmati hasil lahan — lalu berdalih tidak tahu? Ini bukan ketidaktahuan, ini dugaan kejahatan ekologis!” tegas Ade.
Tuntutan Mahasiswa: Hukum Harus Tegak, Tanpa Pandang Bulu!
Aliansi Mahasiswa menilai bahwa pengembalian lahan tidak bisa serta-merta menghapus unsur pidana. Karena itu, mereka akan menggelar aksi dengan membawa sejumlah tuntutan:
- Menetapkan Suyadi sebagai tersangka karena diduga telah melakukan perambahan kawasan hutan TNTN.
- Menuntut Kapolda Riau agar tidak tebang pilih dan adil dalam penegakan hukum.
- Menolak pemutihan hukum atas nama pengembalian lahan. Pemeriksaan dan pemanggilan terhadap inisial “S” dari unsur legislatif tetap harus dilakukan.
- Menegakkan hukum berdasarkan SK Penetapan TNTN dan menjerat seluruh perambah kawasan dengan pasal yang berlaku.
Aliansi juga menyoroti dasar hukum yang tegas:
Pasal 40 dan/atau Pasal 40B Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja melakukan kegiatan di kawasan konservasi tanpa izin dapat dipidana penjara dan denda besar.
Saatnya Hukum Berpihak pada Lingkungan, Bukan Pada Kuasa
Aksi ini bukan sekadar desakan hukum, melainkan panggilan nurani untuk menyelamatkan hutan yang tersisa. TNTN bukan hanya soal pohon—tetapi habitat gajah, harimau, dan ekosistem yang terus dikepung kerakusan.
“Negara tak boleh tunduk pada kekuasaan, apalagi jika kuasa itu merusak lingkungan. Kami akan terus berdiri untuk TNTN,” tutup Ade Nanda penuh semangat.
Catatan Redaksi:
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia. Ketika seorang wakil rakyat justru diduga menjadi pelaku perusakan lingkungan, publik berhak bersuara. Hukum yang tumpul ke atas, tajam ke bawah, adalah bentuk nyata dari ketidakadilan ekologis.